Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Medan. Ada delapan orang yang ditetapkan tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44) dan MM (49).
Salah satu lokasi penangkapan tersangka yakni di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan pada Hari Rabu (17/9).
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perdagangan orang atau penjualan bayi secara ilegal.
"Tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai dimaksud dalam Pasal 83 juncto Pasal 76 FF Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHP," ucapnya di Polda Sumut, Medan, Senin (22/9).
Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun (penjara), kemudian terhadap Undang-Undang Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Para tersangka ini sudah beraksi sejak 2023. Mereka diduga menjual bayi dengan harga Rp 10 sampai Rp 15 juta.