Melalu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 53, dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Rabies, Kota Palembang mampu menekan kasus rabies aktif selama 6 tahun terakhir.
Rabies masih menjadi ancaman serius di banyak daerah di Indonesia, penyakit ini hampir selalu berakhir dengan kematian pada manusia dan ditularkan melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.
Namun, Kota Palembang telah membuktikan bahwa rabies dapat dicegah dan dikendalikan dengan kerja sistematis dan strategi brilian.
Selama enam tahun terakhir, Palembang tidak menemukan kasus rabies aktif, baik pada manusia maupun pada hewan.
Keberhasilan ini lahir dari kerja sistematis Pemerintah Kota Palembang yang telah melaksanakan program pencegahan dan pengendalian rabies secara konsisten.
Hal tersebut diawali dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 53, dan diperkuat dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Rabies.
Untuk menjaga capaian "zero case" rabies, Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan langkah-langkah penting, seperti:
1. Surveilans Aktif dan Pasif
Dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan setiap laporan gigitan HPR segera ditindaklanjuti.
Anjing dan kucing peliharaan rutin divaksin untuk mencegah rabies menular ke manusia.
3. Pengendalian Populasi Hewan Liar
Melalui penangkapan, vaksinasi, dan sterilisasi untuk mengurangi jumlah HPR liar.
4. Layanan Kesehatan Cepat
Puskesmas strategis disiapkan untuk memberikan vaksin anti rabies (VAR) bagi korban gigitan.
Sosialisasi gencar dilakukan di sekolah, media, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies dan pentingnya vaksinasi hewan.
Meski tidak ada kasus, Palembang tetap harus waspada karena letaknya yang strategis sebagai kota perlintasan dan berbatasan langsung dengan kabupaten lain menjadikan peluang masuknya hewan penular rabies tetap terbuka.
Mobilitas tinggi orang dan hewan dari wilayah sekitar yang masih memiliki potensi rabies menjadi faktor risiko serius.
Dengan tidak adanya kasus rabies selama enam tahun terakhir, Palembang berada di jalur yang tepat untuk menyandang status sebagai kota bebas rabies.
Namun, kerja keras tidak boleh berhenti di sini. Konsistensi, kolaborasi lintas daerah, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan.
Mari kita bersama menjaga Palembang tetap sehat, aman, dan bebas rabies dengan vaksinasi hewan penular rabies dan mengendalikan populasi hewan liar.