Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar soal rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Sampai saat ini, pembentukan badan tersebut belum direncanakan.
Padahal, pembentukan BPN telah masuk dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Keliatannya sih sampai saat sekarang, saya belum memikirkan apakah ada apa BPN atau belum. Apalagi mengingat orang yang ngurus itu mau pindah sebentar lagi, jadi belum,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin (22/9).
Meski demikian, Menkeu Purbaya menjelaskan pembentukan badan tersebut masih akan tergantung dari perintah presiden dan diskusi antara dirinya dengan presiden.
Untuk saat ini, Purbaya ingin mengoptimalisasi terlebih dahulu sistem yang sudah ada. Jika nantinya penerimaan baik dari pajak, bea maupun cukai masih rendah barulah bahasan mengenai pembentukan BPN bisa dimulai.
“Jadi dengan desain yang ada, saya mau lihat kalau dijalankan optimal berapa kenaikan cukai maupun pajaknya. Kalau masih terlalu rendah baru kita berpikir ke arah sana (pembentukan BPN),” ujar Purbaya.
Perombakan RKP 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Adanya poin pembentukan Badan Penerimaan Negara tersebut masuk dalam salah satu Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP tahun 2025, yang tertuang dalam lampiran I beleid tersebut.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis lampiran beleid tersebut.