Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, dan eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buronan. Keduanya juga saat ini dalam proses penerbitan red notice ke Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan untuk Riza Chalid status Red Notice-nya sudah diajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/9).
Untung menyebut tidak ada kendala dalam proses pengajuan Red Notice itu. Kini, Interpol Indonesia tengah menunggu penerbitannya.
“Sampai sejauh ini enggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” ucap Untung.
Proses yang sama juga tengah berjalan untuk Jurist Tan.
“Sama juga, Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan InsyaAllah kita sudah tahu ada di mana,” ucap Untung.
Namun, Untung tak membeberkan posisi terakhir Jurist Tan yang disebut-sebut berada di luar negeri.
“Kayaknya udah sering denger beliau-beliau itu ada di mana ya, tahu lah, pastilah, enggak mungkin enggak tahu,” ucap Untung.
Sementara, menurut Untung, data perlintasan terakhir Riza Chalid ada di Malaysia.
“Ya, ya mungkin seperti itu ya karena lintasan terakhirnya ada di sana,” ucap Untung.
Riza Chalid telah resmi menjadi DPO pada 19 Agustus 2025. Ia sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa di Kejagung sebagai tersangka dan selalu mangkir.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir men...