Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menanggapi soal ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai, Perpres yang sudah diteken Prabowo itu untuk memastikan fasilitas tiga fungsi pemisahan kekuasaan negara sudah tersedia dan siap digunakan.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari kepada wartawan di kantor KSP, Jakarta, Senin (22/9).
Ia menyebut, tiga pilar tersebut harus sudah siap digunakan dan baru bisa efektif melakukan tugas-tugas konstitusi. Sebab, menurutnya, jika baru bangunan eksekutif saja yang tersedia, proses ketatanegaraan akan terganggu.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif yudikatifnya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ungkapnya.
“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Prabowo menetapkan IKN jadi ibu kota politik mulai 2028 melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada Juni.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis Perpres tersebut, dikutip Jumat (19/9).
Dalam beleid tersebut dijelaskan target pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.