KPK saat ini tengah maraton memeriksa travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Sejumlah pihak travel haji dipanggil.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejauh ini penanganan kasus tersebut tak ada kendala. Pemanggilan kepada pihak saksi pun terus dilakukan.
"KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," kata dia di KPK, Selasa (23/9).
"Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji," sambungnya.
Pada hari ini saja, ada lima saksi dari pihak travel haji yang dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. Pihak dari travel tersebut yakni:
Belum diketahui secara khusus apa yang didalami dalam pemeriksaan itu. Namun secara umum, menurut Budi. para travel haji yang berbasis di Jawa Timur itu diperiksa soal mekanisme mendapatkan kuota haji khusus.
"Kemudian bagaimana proses jual-beli kuotanya. Karena KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel," kata dia.
"Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak," sambungnya.
Sehingga, menurutnya, penyidikannya juga cukup kompleks dan saat ini masih terus berjalan.
"Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses," pungkasnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.