Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International, Gabor Kuti, sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2012-2021. Ia diduga merupakan warga negara Hungaria.
"Benar [Gabor Kuti] sudah [masuk DPO], sejak 22 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (22/9).
Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.
"[Masuk DPO] setelah terlebih dahulu dipanggil sebanyak tiga kali saksi dan dua kali sebagai tersangka," ucap Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M. Ali Ridho, mengatakan bahwa tersangka yang berada di luar negeri juga telah dipanggil melalui jalur resmi kerja sama antar lembaga. Namun, tak kunjung dipenuhi.
Salah satu tersangka yang ada di luar negeri diduga adalah Gabor Kuti.
"Ya di luar negeri juga sudah kita panggil, dan kita panggil. Yang kita panggil tentunya kan dengan mekanisme. Mekanisme kita berkomunikasi dengan bidang biro hukum di sini, kemudian komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri," ucap Ali kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6) lalu.
"Karena kan harus disampaikan dari pihak Kementerian Luar Negeri, untuk memanggil warga negara asing yang dijadikan tersangka," imbuh dia.
Ali juga menyinggung opsi sidang in absentia terbuka jika tersangka tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kalau misalnya dipanggil pada masanya enggak pernah datang, ya kita kan bisa sidang dengan cara in absentia. Yang penting kan kita sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri,” tutur Ali.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perbuatan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 miliar.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti.
Kasus tersebut bermula saat Kemhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).
Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan bahwa Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.
Namun, lanjut Andi, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa ad...