Hi!Pontianak - PA seorang pria tua di Kubu Raya berpura-pura menjadi ahli pengobatan spiritual. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun datang kepadanya agar bisa menghilangkan ingatan terhadap mantan kekasihnya.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mencari kesempatan untuk menyetubuhi korban. Akhirnya pelaku diamankan usai 2 kali melakukan hubungan intim bersama korban. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya beberapa waktu lalu.
"Saya tidak punya keahlian , itu hanya secara kebetulan jak saya pas waktu ketemu tuh. Karena saya tertarik liat korban nih cantik," jelas PA usai diwawancara oleh Hi!Pontianak saat digiring masuk kembali ke dalam sel tahanan, Senin 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak bilang, kejadian pertama pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar orang tua terlapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Gang Swadaya, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Kejadian kedua pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar puku12.00 WIB di dalam kamar Penginapan Hotel Benua Mas yang beralamat di Jalan 28 Oktober.
"Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali yang mana tersangka modus dan beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban," jelas Kasat Reskrim saat konpers di Mapolres Kubu Raya.
Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti sudah kami amankan dan kini pelaku berada di sini kami tampilkan saat konpers, nantinya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," pungkasnya.