Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres yang memutuskan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang. Sebelumnya, IKN sempat ramai karena nasibnya yang tak jelas.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai Perpres tentang IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 merupakan bukti Presiden Prabowo mau melanjutkan mega proyek warisan Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
“Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu. Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota,” ucap Doli di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat pada Senin (22/9).
Namun, Doli menyebut pemerintah harus menjelaskan apa definisi dari ibu kota politik itu. Menurutnya, istilah itu tidak tertuang di salam undang-undang tentang IKN.
“Nah, kalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak,” ucap Doli.
“Karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah Ibu Kota politik,” tambahnya.
Selain itu, Doli juga menilai pemerintah harus membuat perencanaan yang lebih merinci, sebab 2028 tinggal kurang dari 3 tahun lagi.
“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada 4 kantor menko, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan. Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya,” ucap Doli.
“Kan nggak mungkin ujug-ujug 2028 nanti semuanya dipindahin sekaligus kan itu pasti harus ada penahapan-penahapannya. Nah, itu yang saya kira kemudian harus dijelaskan secara lebih rinci kira-kira gitu,” tambahnya.
Doli yang juga anggota Komisi II DPR RI pun menyebut akan mengajak komisinya mendiskusikan ihwal persoalan ini dan mendorong agar pemerintah dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Ya, saya kira nanti ya apa namanya dengan diterbitinnya perpres itu mungkin kami nanti akan bicara dulu di internal komisi II. Ya, saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang tadi apa yang kita minta penjelasan pada pemerintah,” ucap Doli.
“Satu tadi soal istilah ibu kota politik, kemudian yang kedua bagaimana planning atau perencanaan sampai tahun 2028 itu. Nah, yang ketiga nanti apakah ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan atau direvisi berkaitan dengan rencana itu,” tandasnya.