Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung menetapkan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang tahun 2012-2017, Hery Wardoyo menjadi tersangka kasus korupsi, Senin (2/9). Hery diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya yakni M Hermawan Heriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya dan Budi Kurniawan Direktur Oprasional PT LEB. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT LEB. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen," katanya.
Armen menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dikarenakan para tersangka merupakan Direksi dan Komisaris PT LEB, yang mana PT LEB merupakan penerima Dana Participating Interest senilai 17.28 juta dolar. "Akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Lampung, bahwa kerugian negara lebih kurang 200 milliar," ucapnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui, Lampung Selatan. "Untuk peran dari ketiganya sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang menjabat sebagai deretan direksi, tandasnya.
Disinggung apakah adanya kemungkinan tersangka lain, Armen tak menampik. Ia mengatakan pihak-pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan kapasitas masing-masing. "Semua pihak yang terkait akan kita telusuri dan dalami sehingga pihak-pihak tersebut akan bertanggung sesuai dengan kapasitas masing-masing," ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP. (Yul/Ansa)