Anggota Brimob, Briptu Danang Setiawan, yang terlibat menabrak kemudian melindas pengendara ojol Affan Kurniawan hingga tewas, dijatuhi sanksi patsus selama 20 hari. Sanksi itu berlaku sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Danang juga diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (30/9).
Dalam sidang kode etik tersebut, Majelis KKEP turut menghadirkan sejumlah saksi yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.
Berdasarkan keterangan para saksi, Danang terbukti bersalah karena tak mengingatkan pengemudi mobil rantis Brimob, Bripka Rohmad, usai melindas Affan.
Danang dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Danang menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," ucap dia.
Sebelumnya, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi Bintoro, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan. Momen itu terekam, lalu viral di media sosial. Terlihat, Affan terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun demikian, mobil terus melaju.