10 Argumen Kunci Pleidoi Tom Lembong: Melawan Kriminalisasi, Membela Akal Sehat

1 month ago 26
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tom Lembong baru saja usai menjalani sidang pembelaan, atau pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/7). Dalam nota pembelaan itu, ada 10 argumen Tom Lembong yang dicatat kumparan.

Tom menyampaikan mulai dari kriminalisasi akibat pilihan politik hingga tak ada kerugian yang diderita petani akibat impor gula tersebut.

Berikut daftarnya:

  • Kriminalisasi Karena Pilihan Politik

“Saya bergabung dengan oposisi, lalu dua minggu setelah pelantikan penguasa, saya ditangkap. Waktunya bukan kebetulan, ini kriminalisasi bermotif politik,"

  • Menggeser Gawang, Mengaburkan Tuduhan

“Tuduhan berubah total dalam dakwaan, dari memperkaya industri, menjadi kerugian negara karena bea masuk lebih rendah. Bukti berubah, angka berubah, logika pun berubah.”

  • Tidak Ada Aliran Dana ke Saya

“Tidak ada dana mengalir ke saya. Tidak dituduh menerima apa pun. Tidak sebelum, saat, atau sesudah saya menjabat.”

  • Menjalankan Kebijakan yang Sudah Ada

“Saya hanya melanjutkan kebijakan pendahulu dan mengganti stok gula yang dipinjam pemerintah. Saya menyelamatkan komitmen negara, bukan melanggar hukum.”

  • Menstabilkan Pasar, Bukan Merugikan Negara

“PT PPI membeli gula lebih murah dari harga lelang nasional. Artinya, negara justru hemat, bukan rugi.”

  • Importasi Bahan Baku Bukan Kejahatan

“Kalau mengimpor bahan baku dianggap merugikan negara, maka seluruh hilirisasi industri Indonesia otomatis dianggap ilegal.”

  • Tidak Ada Kerugian Petani

“100% panen tebu petani terserap. Tidak ada petani yang dirugikan akibat kebijakan ini.”

  • Tuduhan Tak Masuk Akal & Bertentangan

“Saya dituduh bersalah karena tidak tunjuk BUMN, lalu dituduh lagi di tuduhan berikutnya karena menunjuk BUMN. Bagaimana bisa dua-duanya benar?”

  • Audit Kerugian Tidak Valid

“Audit BPKP berubah hingga 45% dan tidak menyertakan dasar hitungan sejak awal. Bahkan terjadi kesalahan matematika dan tidak disertai dokumen kerja.”

  • Pledoi Ini untuk Hukum dan Masa Depan

“Saya berdiri di sini bukan hanya untuk membela diri saya. Tapi untuk membela akal sehat, membela integritas pejabat publik, dan masa depan sistem hukum kita.”

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Read Entire Article